FOKSI Pertanyakan Izin IPAL Dapur MBG SPPG Sukamaju, Korcam Sebut SPPL Belum Terbit
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Dapur SPPG Garuda Mandiri Sukamaju
RUANGPOJOK.COM – Forum Kajian dan Aksi (FOKSI) Cianjur kembali mempertanyakan legalitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Garuda Mandiri di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber.
FOKSI menilai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum mengantongi dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun Persetujuan Teknis (Pertek).
Ketua FOKSI Cianjur, Asep, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima bukti penerbitan dokumen tersebut.
“Kami masih menunggu bukti bahwa dapur itu telah memiliki izin pengolahan IPAL yang dibuktikan dengan dokumen SPPL ataupun Pertek,” kata Asep, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan biotank pengolahan limbah tidak otomatis memenuhi ketentuan administrasi lingkungan.
Ia menegaskan pembangunan fasilitas IPAL tetap harus didukung dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Asep mengungkapkan, dari keterangan tokoh masyarakat Irfan, polemik dapur SPPG Sukamaju sebelumnya juga dipicu dugaan pencemaran air di sekitar lokasi.
Selain itu, FOKSI menyoroti kualitas menu makanan yang sempat dikeluhkan penerima manfaat.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, makanan berbahan olahan tahu yang dibagikan di Posyandu Dahlia diduga beraroma asam sehingga ditarik kembali.
FOKSI juga mempertanyakan penyajian menu sate berbumbu kacang untuk balita karena dinilai kurang tepat.
“Kemarin sempat ada masalah seperti olahan tahu yang diduga asam. Lalu ada menu sate berbumbu kacang untuk balita. Seharusnya ahli gizi memahami hal itu,” ujar Asep.
Ia menyayangkan tidak adanya makanan pengganti setelah menu bermasalah ditarik dari penerima manfaat.
- Penulis: Ikbal


