Terkait Unggahan Facebook, GRIB Jaya Sukabumi Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
- account_circle Aseng
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Redaksi : DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian terkait unggahan media sosial ke Satreskrim Polres Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia berharap penyidik Polres Sukabumi menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kukun menegaskan GRIB Jaya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dengan pelaporan ini, kami menjalankan tugas secara konstitusional. Kami percaya Polres Sukabumi akan memproses perkara secara profesional,” kata Kukun.
Menurut Kukun, langkah tersebut juga bertujuan menjaga nama baik dan martabat organisasi.
“Daripada bertindak anarkis, lebih baik kami tempuh jalur hukum sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
Kukun kemudian mengimbau seluruh anggota GRIB Jaya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan wilayah lainnya tetap menjaga kondusivitas.
Ia meminta anggota menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kukun menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi dan tidak menunjukkan keterlibatan organisasi lain.
Ia juga mempersoalkan penggunaan foto kegiatan anniversary GRIB Jaya ke-31 dalam unggahan yang menjadi dasar laporan.
Foto tersebut menampilkan Ketua Umum, Ketua DPD, Ketua DPC, serta Ketua Panitia GRIB Jaya.
“Kalau memang gentleman, sampaikan langsung kepada orangnya, bukan membuat postingan yang multitafsir,” kata Kukun.
GRIB Jaya berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Aseng
- Editor: Ikbal













































