Breaking News
Beranda » Desa Kita » Strategi Penggunaan Benih Unggul dan Bersertifikat melalui Sertifikasi Benih Padi Lokal di Kabupaten Cianjur

Strategi Penggunaan Benih Unggul dan Bersertifikat melalui Sertifikasi Benih Padi Lokal di Kabupaten Cianjur

  • account_circle Dandan Hendayana, S.P., M.P.
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025

RUANGPOJOK.COM – Sistem perbenihan merupakan subsistem fundamental dalam pembangunan pertanian nasional. Benih bukan hanya menjadi sarana produksi dasar, tetapi juga menentukan tingkat produktivitas, efisiensi biaya, dan keberlanjutan produksi pangan dalam jangka panjang.

Dalam konteks pembangunan pertanian modern, penyediaan benih unggul dan bersertifikat telah menjadi instrumen strategis yang diatur dalam berbagai regulasi untuk menjamin kesinambungan produksi dan peningkatan kesejahteraan petani.

Secara normatif, kerangka hukum perbenihan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.

Lebih rinci, aspek varietas dan pelepasan kultivar diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/OT.140/1/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman, sedangkan standar mutu benih serta mekanisme sertifikasi dilakukan berdasarkan Permentan Nomor 39/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa benih yang beredar wajib memenuhi persyaratan mutu genetis, fisiologis, dan fisik. Persyaratan ini menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi benih yang dilakukan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) di tingkat provinsi.

Sertifikasi menjadi jaminan bahwa benih memiliki mutu seragam, adaptif, dan bebas dari kontaminasi atau pencampuran varietas lain. Namun, meskipun kerangka regulasi sudah lengkap, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan.

Hingga Juli 2025, Kementerian Pertanian telah melepas 468 varietas padi, terdiri atas 102 varietas hibrida dan 366 varietas inbrida.

Banyaknya varietas unggul yang dilepas menunjukkan dinamika inovasi pemuliaan tanaman yang semakin maju. Akan tetapi, di sisi lain, adopsi petani terhadap benih bersertifikat secara nasional masih berada pada angka sekitar 56 persen.

  • Penulis: Dandan Hendayana, S.P., M.P.
  • Editor: ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan SMPN 3 Tanggeung Tidak Sesuai RAB, Itda Ultimatum Kontraktor

    Pembangunan SMPN 3 Tanggeung Tidak Sesuai RAB, Itda Ultimatum Kontraktor

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Cianjur.ruangpojok.com – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur mengungkapkan hasil investigasi pembangunan SMPN 3 Tanggeung yang bermasalah. Temuan Itda menunjukkan bahwa atap bangunan sekolah tersebut roboh akibat ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan konstruksi yang telah dibangun. Proyek ini juga dilakukan oleh pihak ketiga, bukan melalui swakelola sebagaimana diatur dalam juklak dan juknis. Kepala Inspektorat […]

  • Kordinator SPPG Sukaluyu Pastikan Menu Makanan di Sukaluyu Aman, Meskipun Ada Beberapa Catatan

    Kordinator SPPG Sukaluyu Pastikan Menu Makanan di Sukaluyu Aman, Meskipun Ada Beberapa Catatan

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Koordinator SPPG Kecamatan Sukaluyu memastikan kualitas makanan tetap aman dikonsumsi meski ditemukan sejumlah catatan perbaikan. Selama tujuh bulan terakhir, tidak ada aduan serius dari masyarakat terkait makanan yang disajikan. Koordinator SPPI Kecamatan Sukaluyu, Rangga Sudarwan Saputra, menegaskan bahwa hasil monitoring tidak menemukan pelanggaran berat yang berdampak pada keamanan pangan. “Selama tujuh bulan terakhir […]

  • Pengembang Jadi Tersangka Baru Korupsi Agroeduwisata Cianjur

    Pengembang Jadi Tersangka Baru Korupsi Agroeduwisata Cianjur

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Cianjur.RuangPojok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Agroeduwisata di Dua Lokasi. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 4 Februari 2025. Proyek tersebut didanai dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 501/M.2.27/Fd.2/02/2025, ketiga tersangka tersebut adalah AK (penyalur uang), P, […]

  • DPMD Cianjur Bantah Ada Instruksi Presiden soal Audit Seluruh Dana Desa

    DPMD Cianjur Bantah Ada Instruksi Presiden soal Audit Seluruh Dana Desa

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur membantah kabar adanya instruksi Presiden untuk mengaudit seluruh dana desa, menyusul aksi demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Sekretaris DPMD Cianjur, Dendi Kristanto, mengatakan hingga kini instansinya belum menerima surat atau pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait perintah audit […]

  • Serap Keluhan Warga, Hj. Lilis Boy Janjikan Pelatihan Lansia hingga Program Penghijauan

    Serap Keluhan Warga, Hj. Lilis Boy Janjikan Pelatihan Lansia hingga Program Penghijauan

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Lilis Boy, menyerap berbagai aspirasi warga saat reses masa sidang 2025–2026 di Gang Sentosa, Kampung Pajagan, Kelurahan Sayang, Selasa, 16 September 2025. Warga mengeluhkan pengangguran, minimnya bantuan sosial bagi lansia, terbatasnya fasilitas keagamaan, hingga kebutuhan sarana kebersihan. Lilis menegaskan aspirasi itu akan menjadi prioritas. […]

  • Kang Onnie Sosialisasikan Perda Pendidikan di Pesantren Izzul Islam

    Kang Onnie Sosialisasikan Perda Pendidikan di Pesantren Izzul Islam

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM, Cianjur – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi NasDem, Onnie S Sandi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pondok Pesantren Izzul Islam, Minggu, 18 Mei 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kelas SMP IT Izzul Islam, Cianjur, dan dihadiri pengurus pesantren, tenaga pendidik, serta warga sekitar. […]

error: Content is protected !!
expand_less