Breaking News
Beranda » Desa Kita » Strategi Penggunaan Benih Unggul dan Bersertifikat melalui Sertifikasi Benih Padi Lokal di Kabupaten Cianjur

Strategi Penggunaan Benih Unggul dan Bersertifikat melalui Sertifikasi Benih Padi Lokal di Kabupaten Cianjur

  • account_circle Dandan Hendayana, S.P., M.P.
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025

Dengan luas tanam padi nasional mencapai 11 juta hektare, masih terdapat sekitar 5 juta hektare lahan padi yang menggunakan benih tidak bersertifikat atau benih hasil simpanan sendiri.

Kondisi ini tidak hanya berimplikasi pada rendahnya produktivitas, tetapi juga menyebabkan ketidakkonsistenan hasil panen, meningkatnya kerentanan terhadap hama dan penyakit, serta menurunnya stabilitas produksi nasional.

Di Kabupaten Cianjur, situasinya tidak jauh berbeda. Kabupaten ini merupakan salah satu sentra produksi padi di wilayah Jawa Barat dengan kontribusi signifikan terhadap pasokan pangan provinsi. Namun penggunaan benih bersertifikat masih tergolong rendah. Data SP Benih Dinas TPHPKP Tahun 2024 menunjukkan bahwa total kebutuhan benih padi mencapai 4.208 ton, dengan komposisi:

  • 856 ton (20,33 persen) benih bersertifikat
  • 3.353 ton (79,67 persen) benih tidak bersertifikat

Artinya, hanya satu dari lima petani padi di Cianjur yang menggunakan benih bersertifikat. Padahal, secara aturan, penggunaan benih tidak bersertifikat diperbolehkan hanya apabila benih tersebut telah melalui proses pendaftaran varietas, uji adaptasi, dan penangkaran resmi di bawah pengawasan BPSB sebagaimana diamanatkan dalam Permentan Nomor 38/Permentan/TP.010/2017 tentang Rekomendasi Teknis Pertanaman Benih.

Rendahnya penggunaan benih bersertifikat di Cianjur disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Preferensi petani terhadap varietas lokal yang belum tersertifikasi.
  2. Keterbatasan pasokan benih bersertifikat varietas yang mereka sukai.
  3. Kurangnya pelatihan dan pendampingan terkait produksi benih sesuai standar.
  4. Proses sertifikasi yang dianggap rumit dan memerlukan biaya tambahan.
  5. Terbatasnya jumlah petani penangkar yang aktif memproduksi benih bermutu.

Dalam konteks sosiologis, varietas lokal memiliki nilai penting bagi masyarakat Cianjur. Selain dianggap lebih adaptif terhadap lingkungan setempat, varietas lokal juga memiliki keunggulan organoleptik, seperti cita rasa nasi, tekstur, dan aroma yang sesuai dengan preferensi konsumen lokal. Secara ekonomi, beberapa varietas lokal bahkan memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan varietas modern.

Di luar varietas padi lokal Pandanwangi, terdapat sekitar 25 varietas padi lokal Cianjur yang masih dibudidayakan oleh petani. Namun, untuk efektivitas implementasi program sertifikasi, pemerintah daerah menyeleksi 13 varietas unggul lokal yang akan diprioritaskan untuk sertifikasi dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Varietas tersebut meliputi Sariwangi, Kamerun, Gebray, Cupat Manggu, Bandawati, Hawara Garut, Sigemoy, Masreum, Hawara Aceh, Pamijahan, Sri Wulung, Morneng, dan Onlen.

Proses sertifikasi varietas lokal bukan hanya berfungsi meningkatkan mutu benih, tetapi juga merupakan upaya pelestarian sumber daya genetik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Varietas lokal merupakan bagian dari kekayaan genetik daerah yang perlu dijaga keberlanjutannya.

Sebagai langkah awal, pada tahun 2025 pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pertanian memutuskan untuk memulai proses sertifikasi pada satu varietas unggulan, yakni varietas Gebray. Varietas ini memiliki tingkat adaptasi tinggi, potensi hasil stabil, dan telah diterima luas oleh petani. Dengan masuknya Gebray ke dalam sistem perbenihan resmi, varietas ini dapat dikembangkan lebih masif melalui kegiatan penangkaran sehingga tersedia dalam jumlah memadai menjelang musim tanam.

Untuk memastikan keberhasilan program sertifikasi varietas lokal ini, diperlukan strategi komprehensif yang mencakup aspek kelembagaan, teknis, maupun regulatif. Strategi tersebut antara lain:

  • Peningkatan kapasitas petani penangkar melalui pelatihan teknik produksi benih sumber, pemurnian varietas, dan pengelolaan lahan penangkaran.
  • Penguatan koordinasi dengan BPSB untuk mempercepat pemeriksaan lapang dan analisis laboratorium.
  • Penyediaan benih sumber (BS dan FS) melalui kerja sama dengan Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi).
  • Penataan kelembagaan kelompok penangkar benih agar proses administrasi sertifikasi dapat terpenuhi.
  • Demplot varietas lokal bersertifikat sebagai sarana pembelajaran bagi petani.
  • Integrasi program sertifikasi dengan kebijakan daerah, seperti peraturan bupati tentang pengembangan varietas lokal.
  • Penganggaran khusus untuk mendukung biaya sertifikasi, pembinaan teknis, dan pengadaan benih sumber.

Melalui strategi ini, penggunaan benih unggul bersertifikat di Kabupaten Cianjur diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Selain meningkatkan produktivitas padi, upaya ini juga berpotensi memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan pendapatan petani, serta menjaga keberlanjutan plasma nutfah lokal sebagai aset genetik berharga. Pada akhirnya, keberhasilan program sertifikasi benih padi lokal akan memberikan kontribusi terhadap stabilitas produksi pangan nasional dan penguatan sistem perbenihan di Indonesia.

Dandan Hendayana, S.P., M.P.
(Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Cianjur)

Daftar Pustaka

  • Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2023). Deskripsi Varietas Unggul Baru Padi. Kementerian Pertanian RI.
  • Dinas TPHPKP Kabupaten Cianjur. (2024). Statistik Perbenihan Kabupaten Cianjur Tahun 2024.
  • Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. (2025). Laporan Perbenihan Nasional. Kementerian Pertanian RI.
  • Kementerian Pertanian. (2006). Peraturan Menteri Pertanian No. 39/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman.
  • Kementerian Pertanian. (2006). Peraturan Menteri Pertanian No. 01/OT.140/1/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman.
  • Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
  • Republik Indonesia. (1995). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.
  • Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
  • Penulis: Dandan Hendayana, S.P., M.P.
  • Editor: ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kang Onnie Dorong Pemuda Desa Gudang Manfaatkan Hak Lewat Perda Kepemudaan

    Kang Onnie Dorong Pemuda Desa Gudang Manfaatkan Hak Lewat Perda Kepemudaan

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Menurutnya, pemerintah desa dan kabupaten harus aktif memerangi pengangguran di Cianjur, khususnya bagi pemuda Desa Gudang. “Perda ini harusnya melindungi hak-hak pemuda lokal mendapatkan pekerjaan, namun di sisi lain ada peran pemerintah desa dan pemerintah kabupaten bagaimana pemuda bisa bekerja,” ungkapnya. Menyambut HUT RI ke-80, Kang Onnie menyayangkan fenomena pemuda meminta sumbangan untuk kegiatan kemerdekaan […]

  • 67 Kepala Desa di Cianjur Ikuti Pelatihan Literasi Media dan Etika Pers di Desanara V

    67 Kepala Desa di Cianjur Ikuti Pelatihan Literasi Media dan Etika Pers di Desanara V

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    Para peserta mendapat pelatihan praktik, mulai dari teknik menulis, memotret, membuat video, hingga strategi menggunakan media sosial. Materi ini dinilai penting karena desa sering menghadapi hoaks dan misinformasi dalam pelayanan publik. “Desa yang melek media dapat memberi layanan lebih baik dan terhindar dari salah komunikasi,” tutur Ikhsan. Ia menambahkan pelatihan ini mendorong peningkatan akuntabilitas dan […]

  • Hasil Monev Kecamatan Sindangbarang, Bumdesa Sirnagalih Dinilai Lalai

    Hasil Monev Kecamatan Sindangbarang, Bumdesa Sirnagalih Dinilai Lalai

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    “Kalau hanya mengandalkan padi, itu tidak akan menutup operasional. Padahal setiap tahun harus laporan,” kata Puput. Selain pertanian, Bumdesa juga menyediakan pupuk dan obat-obatan pertanian yang dapat diakses masyarakat. Modal awal untuk usaha ini sekitar Rp13 juta. Puput menjelaskan total anggaran Bumdesa mencapai sekitar Rp270 juta, dengan alokasi untuk operasional sebesar 30 persen. Dalam monev, […]

  • BKPSDM Cianjur Lakukan Rotasi Lima Pejabat, Jabatan Dirut RSUD Sayang Beralih

    BKPSDM Cianjur Lakukan Rotasi Lima Pejabat, Jabatan Dirut RSUD Sayang Beralih

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Untuk mutasi dan rotasi ini sudah resmi dilantik di Pendopo Cianjur pada pukul 08.00 sesuai dengan ketentuan. Formasi yang ada hanya mengisi kekosongan jabatan, tidak ada promosi, jadi hanya pertukaran posisi saja,” jelas Akos. Ia menambahkan, pengangkatan dr. Yuli sebagai Dirut RSUD Sayang Cianjur dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Irvan. “SK pengangkatan sudah diberikan […]

  • Keluhan Warga Cibulakan Soal Infrastruktur Rusak Direspon Kang Onnie

    Keluhan Warga Cibulakan Soal Infrastruktur Rusak Direspon Kang Onnie

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Semua masukan terkait perbaikan infrastruktur akan kami tindak lanjuti. Saat ini, kita memiliki bupati dan wakil bupati yang cekatan dalam menangani masalah infrastruktur,” katanya. Kang Onnie juga berharap warga tetap bersemangat untuk menyampaikan keluhan dan ide-ide mereka demi kemajuan bersama. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang lebih […]

  • Pendakian Gunung Gede Dibuka 13 April 2026, Tak Pakai Gelang RFID Dianggap Ilegal

    Pendakian Gunung Gede Dibuka 13 April 2026, Tak Pakai Gelang RFID Dianggap Ilegal

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    BBTNGGP juga memperketat pengawasan dengan menerapkan gelang berbasis Radio Frequency Identification (RFID) mulai hari pembukaan. Sistem ini memungkinkan petugas mendeteksi pendaki ilegal secara cepat. Agus menegaskan, gelang RFID berfungsi untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mempermudah proses pencarian jika terjadi pendaki hilang. Teknologi ini bekerja menggunakan gelombang radio untuk mengidentifikasi dan melacak pendaki secara otomatis. “Gelang RFID […]

error: Content is protected !!
expand_less