
RUANGPOJOK.COM – Polres Cianjur menggelar konferensi pers perkembangan kasus keracunan massal diduga akibat makanan program MBG yang menimpa 65 siswa MAN 1 dan SMP 1 PGRI Cianjur, Rabu, 23 April 2025.
AKP Tono menjelaskan Polisi menerima laporan keracunan massal pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim langsung bergerak ke TKP, mengumpulkan barang bukti, dan menyita sampel makanan yang diduga menjadi penyebab.
“Kami segera mengamankan sampel makanan yang dicurigai sebagai sumber keracunan dan memeriksa sejumlah saksi,” kata AKP Tono.
Polisi telah memeriksa 10 orang terkait kasus keracunan massal, termasuk pekerja dapur, sopir pengantar, dan petugas SPPG.
Hasil lab dari Labkesda masih ditunggu untuk konfirmasi penyebab keracunan.
Sementara, keracunan hanya dilaporkan di dua sekolah, tidak ada laporan dari sekolah lain.
“Kami belum bisa memastikan apakah makanan atau faktor lain yang memicu keracunan, pastinya menunggu hasil lab dari lakesda dan lakesda provinsi jabar” jelas AKP Tono.
Ditemukan penggunaan dua jenis wadah yaitu plastik dan stainless steel. Sebagian telah dipakai lebih dari 5 kali, namun kondisi masih bersih dan layak.
Jika terbukti ada kelalaian yang mengakibatkan keracunan, pelaku bisa terkena Pasal 360 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami berpegang pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan sakit atau luka. Kami akan terus mengumpulkan bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas AKP Tono.