Breaking News
Beranda » Hukum » Skandal Program MBG Cianjur, 10 Orang Pengelola SPPG Diperiksa Polisi

Skandal Program MBG Cianjur, 10 Orang Pengelola SPPG Diperiksa Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 24 Apr 2025

Sementara, keracunan hanya dilaporkan di dua sekolah, tidak ada laporan dari sekolah lain.

“Kami belum bisa memastikan apakah makanan atau faktor lain yang memicu keracunan, pastinya menunggu hasil lab dari lakesda dan lakesda provinsi jabar” jelas AKP Tono.

Ditemukan penggunaan dua jenis wadah yaitu plastik dan stainless steel. Sebagian telah dipakai lebih dari 5 kali, namun kondisi masih bersih dan layak.

Jika terbukti ada kelalaian yang mengakibatkan keracunan, pelaku bisa terkena Pasal 360 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami berpegang pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan sakit atau luka. Kami akan terus mengumpulkan bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas AKP Tono.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less