CIANJUR.Ruangpojok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Cianjur 2024 dalam perkara Nomor Reg: 200/PHPU.BUP-XXIII/2025, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur siap menetapkan pasangan Muhamad Wahyu dan Ramzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.
Sidang pleno sesi III dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima terhadap permohonan Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.
Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada, Rabu malam, 5 Februari 2025.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur, Misbahudin, menyatakan bahwa KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan pada 6 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.
“Kami akan segera menggelar sidang pleno penetapan calon,” ujarnya.
Misbahudin menambahkan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih tetap berjalan sesuai jadwal.
Bupati terpilih, Muhamad Wahyu, menyatakan bahwa setelah pelantikan, ia dan Ramzi akan fokus melanjutkan program-program kebaikan untuk masyarakat Cianjur.
“Kami akan terus menebar kebaikan dan menjalankan amanah sebagai kepala daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati terpilih, Ramzi, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus dihormati.
“Tidak ada yang bisa mengintervensi keputusan MK. Kami optimis karena telah berjuang dengan niat baik dan mendapatkan suara terbanyak berdasarkan hasil KPUD,” katanya.