Breaking News
Beranda » Hukum » Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 1 jam yang lalu

RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras ilegal selama tiga bulan terakhir. Polisi menangkap 19 orang dalam pengungkapan tersebut.

Sebanyak 15 tersangka terlibat peredaran obat tertentu (OKT). Empat tersangka lainnya berperan sebagai kurir minuman keras.

Polisi menyita 41.479 butir obat berbahaya dan 3.641 botol minuman keras. Nilai seluruh barang bukti itu ditaksir mencapai Rp461,33 juta.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menyampaikan pengungkapan itu pada konferensi pers, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dari kasus obat berbahaya, polisi menyita 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.

Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3,86 juta serta 14 telepon seluler dan empat sepeda motor.

Petugas turut menyita satu unit Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK. Polisi memperkirakan seluruh barang bukti bernilai sekitar Rp461,33 juta.

Polisi mengungkap peredaran obat berbahaya di sembilan wilayah Kabupaten Sukabumi.

Lokasinya meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, dan Jampang Tengah.

Untuk kasus minuman keras, polisi menggerebek dua kontrakan di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Lokasinya berada di tengah permukiman warga.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah polisi menerima laporan dan keresahan warga mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

Petugas menemukan ribuan botol minuman keras di dua rumah kontrakan tersebut. Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi menyita 3.643 botol miras berbagai merek.

Polisi juga menemukan 4.888 lembar pita cukai di lokasi tersebut. Penyidik kini berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan keaslian pita cukai.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dudi Suharyana mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul pita cukai tersebut.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Sukajaya Resmi Jadi Desa Wisata Tikukur, Bupati Sukabumi Dorong Pariwisata Berbasis Masyarakat

    Desa Sukajaya Resmi Jadi Desa Wisata Tikukur, Bupati Sukabumi Dorong Pariwisata Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Linda
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Bupati Sukabumi Asep Japar meresmikan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, sebagai Desa Wisata Tikukur, Sabtu, 16 Mei 2026. Peresmian berlangsung dalam Festival Seni Budaya Tikukur 2026 di Bale Tikukur, Desa Sukajaya. Desa Wisata Tikukur menjadi satu dari 31 desa wisata yang telah dikukuhkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bupati Asep Japar mengatakan Kabupaten Sukabumi memiliki potensi […]

  • Buntut Kecelakaan Kerja, Komisi III DPRD Jabar Desak PT Lianhua Diinvestigasi

    Buntut Kecelakaan Kerja, Komisi III DPRD Jabar Desak PT Lianhua Diinvestigasi

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Onnie S Sandie, mengecam tewasnya pekerja proyek di PT Lianhua Leather Industry beberapa waktu lalu. Kecelakaan ini membuktikan pelanggaran berat aturan K3. PT Lianhua dituding lalai memilih vendor konstruksi lantaran diduga tak menyediakan APD bagi pekerja. Komisi III Jabar, yang membidangi keuangan dan penanaman modal asing, menyayangkan […]

  • Mediasi Kasus Bulying di SMPN 1 Cianjur Gagal, Lanjut Kepolisian

    Mediasi Kasus Bulying di SMPN 1 Cianjur Gagal, Lanjut Kepolisian

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – SMP Negeri 1 Cianjur menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan antarsiswa. Korban, seorang pelajar kelas VII berinisial M (13), diduga mengalami pemalakan dan penganiayaan oleh tiga kakak kelasnya yakni kelas IX berinisial R, L, dan N. Insiden ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di gang […]

  • ATR/BPN Cianjur Genjot PTSL 22 Ribu Bidang Tanah di Cibinong, 14 Desa Jadi Prioritas

    ATR/BPN Cianjur Genjot PTSL 22 Ribu Bidang Tanah di Cibinong, 14 Desa Jadi Prioritas

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Sebanyak 22 ribu sertifikat tanah ditargetkan terbit melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 oleh ATR/BPN Kabupaten Cianjur di 14 desa Kecamatan Cibinong. Program ini berlangsung selama satu tahun anggaran untuk mempercepat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Marsel Huda, SH, menegaskan target […]

  • Polres Cianjur Imbau Sekolah dan Instansi Laporkan Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan

    Polres Cianjur Imbau Sekolah dan Instansi Laporkan Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.com – Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial M. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa tersangka M telah menjalani penahanan selama 11 hari. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka lain dalam Daftar Pencarian […]

  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan

    PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • account_circle Ikbal
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi menilai ucapan itu merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan wartawan berhak mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Aktivitas itu menjadi wujud pemenuhan […]

expand_less