Pilkades Tanpa Perbup, HMI Sentil Pemkab Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Cianjur.
HMI mempertanyakan tahapan Pilkades yang telah berjalan hingga peluncuran program, sementara Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis disebut belum resmi tayang di lembaran daerah.
Kritik tersebut disampaikan Bendahara HMI Cabang Cianjur, Agung Darmawan. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tertib regulasi dan tata kelola pemerintahan.
Menurut Agung, pemerintah daerah semestinya memastikan regulasi utama tersedia sebelum menjalankan tahapan teknis Pilkades.
Ia juga mempertanyakan penggunaan Keputusan Bupati (Kepbup) sebagai dasar dalam pelaksanaan sejumlah tahapan Pilkades sebelum Perbup diterbitkan.
“Kenapa tahapan dan juknis sudah bergulir, bahkan sudah di-launching, tetapi Perbup sebagai landasan operasional utamanya belum tayang?” kata Agung.
Agung menilai Kepbup dan Perbup memiliki fungsi hukum yang berbeda. Kepbup merupakan keputusan administratif yang bersifat konkret dan individual.
Sementara Perbup merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan kebijakan secara umum di lingkungan pemerintahan daerah.
Karena itu, kata Agung, pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan Pilkades memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia secara khusus menyoroti kinerja Bagian Hukum Setda Cianjur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.
- Penulis: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar