
Cianjur.ruangpojok.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur akan menegakkan peraturan daerah dengan menertibkan gelandangan, pengemis (gepeng), dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan operasi penertiban.
“Kami akan menyasar PKL yang melanggar aturan, gepeng, serta anak punk yang meresahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur,” kata Irfan kepada ruangpojok.com, Sabtu, 14 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa petugas sering menemukan aktivitas gepeng dan kelompok lainnya di lokasi-lokasi keramaian, seperti alun-alun dan perempatan lampu merah.
“Manusia silver, badut, anak punk, hingga pengamen sering terlihat di tempat-tempat tersebut. Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keberadaan mereka,” jelasnya.
Selain itu, Irfan menegaskan bahwa timnya akan menertibkan PKL yang melanggar Peraturan Daerah Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami berencana akan memindahkan pedagang yang berjualan di bahu atau badan jalan, ke lokasi yang sesuai. Agar mereka tetap dapat berdagang tanpa mengganggu ketertiban,” ujar Irfan.
Ia pun menegaskan bahwa operasi penertiban ini untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang Nataru.
“Kami menjalankan tugas ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.