Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Polres Sukabumi mengamankan 41.479 butir obat-obatan berbahaya dan 3.641 botol minuman keras (miras) dalam pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.
Penyidik menduga seseorang hendak memasang pita cukai itu pada botol minuman keras polos. Polisi masih menyelidiki dugaan modus tersebut.
Kasus minuman keras kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sukabumi. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
AKP Iwan Hendi mengatakan polisi akan terus menindak peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di Kabupaten Sukabumi.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras,” kata Iwan.
Menurut Iwan, polisi ingin mencegah peredaran barang tersebut merusak generasi muda. Penindakan juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat narkoba mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan peredaran obat berbahaya dan minuman keras.
Ia mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang kepada kepolisian.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan barang bukti yang disita dapat mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 15.104 jiwa.
Penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap tersangka kasus obat berbahaya.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, polisi menerapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 terhadap pelaku peredaran minuman keras.
Aturan tersebut memuat ancaman kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat.
- Penulis: Ikbal


