Polres Cianjur Tangkap Pembunuh Pedagang Kelapa di Pasar Muka, Pelaku Diduga Mabuk Miras dan Obat Keras
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

Gambar Redaksi : Barang bukti kasus penusukan di Pasar Muka Ramayana, Cianjur, diperlihatkan saat konferensi pers Polres Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Alexander mengungkapkan, pelaku diduga mengonsumsi minuman keras yang dicampur obat keras sebelum melakukan penusukan.
“Sore hari ini kembali Cianjur harus menghadapi fakta bahwa minuman keras yang dicampur obat keras kembali memakan korban jiwa. Seluruh barang bukti akan kami periksakan ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat yang dikonsumsi tersangka,” ujarnya.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat yang dikonsumsi pelaku.
Kapolres menambahkan, korban dan pelaku telah lama saling mengenal karena sama-sama berdagang di Pasar Muka.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang memicu aksi penusukan tersebut.
“Keterangan mengenai kemungkinan adanya dendam atau persoalan lain masih kami dalami. Yang jelas, pengaruh minuman keras dan obat keras menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi tersangka saat kejadian,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 468 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Penulis: Ikbal













































