
RUANGPOJOK.COM – Pemkab Cianjur mengikuti arahan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan menghentikan pengangkatan tenaga honorer pada 2024–2025 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria dan tidak menganggarkan gajinya.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing akan menetapkan pemberhentian melalui surat keputusan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa surat edaran tidak menyebut istilah “pemberhentian”, tetapi memuat larangan mengangkat dan menganggarkan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan.
“Undang-Undang Nomor 20 telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab atas hal ini,” ujar Andi, Kamis, 24 April 2025.
Andi juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat MenPAN-RB tertanggal 12 Desember 2024, pemerintah hanya bisa menganggarkan tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Seleksi tahap dua hanya memperbolehkan tenaga non-ASN yang sudah dua tahun mengabdi. Mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun tidak boleh ikut,” tegasnya.
Namun, BKPSDM hanya mengelola data Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK. Untuk tenaga non-ASN, masing-masing dinas mengelola datanya karena kepala dinas yang melakukan pengangkatan.
“BKPSDM tidak menangani data non-ASN karena kepala dinas bertugas mengangkat mereka,” jelasnya.
Terkait seleksi PPPK tahap dua, Andi mengungkapkan bahwa sekitar 4.500 orang telah mendaftar. BKPSDM akan mengumumkan hasil seleksi pada 4 Mei 2025.
“Kami akan mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap kedua,” tutupnya. (rz)