Polres Cianjur Bongkar Konspirasi Jahat Satu Keluarga dalam Kasus Pembunuhan Brutal
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025

Foto redaksi : Wajah para pelaku mutilasi ibu kandung dan anak kandung masih balita. Kiri Cahya (60) suami korban membantu, Kanan : Yanti Rustini (38) anak kandung korban dalam melancarkan aksi keji nya.
“Kami menyelidiki lebih lanjut dan mencocokkan semua potongan tubuh dengan data korban. Hasil pencocokan membuktikan potongan tubuh itu memang milik korban pembunuhan,” tegas polisi
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencocokkan potongan tubuh yang ditemukan dengan data korban. Hasilnya, potongan tubuh tersebut identik dengan korban pembunuhan,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mencekik korban terlebih dahulu. Yanti bertindak sebagai pelaku utama yang mencekik korban, sementara Cahya membantu dengan memegangi kaki korban.
Dengan bukti yang kuat, pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Sukaresmi menangkap kedua tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa gunting, pisau, kalung emas seberat 40 Gram, berikut tujuh gelang emas dengan berat total 23 gram.
“Setelah korban meninggal, perhiasannya diambil untuk nantinya dijual. Sementara jasad korban dimutilasi, dibakar, dan dibuang untuk menghilangkan jejak. Tragisnya, balita SN juga dibunuh agar tidak berteriak,” ungkap Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkap bahwa Yanti sempat mengaku mendapat “bisikan gaib” dan menganggap korban sebagai “buta ijo.” Namun, hasil penyelidikan menunjukkan motif sebenarnya adalah sakit hati dan masalah ekonomi.
“Tersangka Cahya memiliki utang sekitar Rp90 juta, sementara Yanti merasa sakit hati karena merasa keinginannya sebagai anak pertama tidak pernah terpenuhi,” tambahnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT, Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati.
- Penulis: Admin


