Perkim Kota Tasikmalaya Akui Tujuh Aset Rp145,34 Juta Tak Lagi Dikuasai, Jejak Kendaraan Terputus
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Bale Wiwitan Pusat Perkantoran Pemkot Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Perkim menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2016 memecah nomenklatur lama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan.
Perubahan tersebut kemudian melahirkan Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup dengan tugas serta struktur organisasi masing-masing.
Menurut Perkim, proses serah terima dokumen historis dan mutasi barang pada masa transisi belum terdokumentasi secara tertib.
Kondisi tersebut membuat dinas mengalami keterbatasan dokumen pendukung untuk melacak keberadaan tujuh kendaraan.
Perkim juga menyebut keterbatasan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai salah satu kendala dalam penelusuran.
Sebagai tindak lanjut, Perkim membentuk tim internal untuk menelusuri keberadaan fisik dan administrasi ketujuh aset tersebut.
Tim melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk mencocokkan catatan aset dengan kondisi di lapangan.
Perkim juga melakukan konsultasi dan rekonsiliasi data historis bersama BPKAD Kota Tasikmalaya.
Langkah tersebut bertujuan memvalidasi data dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sekaligus memastikan status administrasi masing-masing aset.
Perkim selanjutnya menyiapkan peninjauan oleh Inspektorat selaku APIP bersama tim penyelesaian kerugian daerah tingkat kota.
Pemeriksaan tersebut akan menentukan status akhir aset berdasarkan hasil penelusuran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkim belum menetapkan ketujuh kendaraan tersebut sebagai aset hilang.
Dinas masih menelusuri keberadaan dan status administrasi masing-masing kendaraan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekonsiliasi bersama BPKAD akan menjadi dasar penetapan status akhir ketujuh aset tersebut.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar