Breaking News
Beranda » Home » Perkim Kota Tasikmalaya Akui Tujuh Aset Rp145,34 Juta Tak Lagi Dikuasai, Jejak Kendaraan Terputus

Perkim Kota Tasikmalaya Akui Tujuh Aset Rp145,34 Juta Tak Lagi Dikuasai, Jejak Kendaraan Terputus

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.com — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tasikmalaya mengakui tidak lagi menguasai secara fisik tujuh aset kendaraan senilai Rp145,34 juta.

BPK RI mencatat tujuh aset tetap tersebut dalam temuan pemeriksaan atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tasikmalaya.

RuangPojok.com kemudian meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Perkim terkait keberadaan dan pertanggungjawaban tujuh aset tersebut.

Dinas Perkim menyampaikan jawaban melalui surat Nomor 000.2.3.2/301/Sekretariat tertanggal 28 September 2026.

Dalam surat tersebut, Perkim menyebut tujuh aset terdiri atas lima kendaraan truk keluaran 1991 serta dua kendaraan roda tiga keluaran 2010 dan 2011.

Total nilai tercatat ketujuh aset mencapai Rp145.340.000.

Perkim bersama Bidang Aset BPKAD Kota Tasikmalaya telah melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut.

Dinas menyebut ketujuh kendaraan merupakan aset operasional lapangan.

Namun, faktor usia teknis membuat kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak digunakan.

Perkim juga mengakui ketujuh kendaraan tersebut tidak berada dalam penguasaan fisik maupun operasional dinas.

Dinas mengaitkan kondisi tersebut dengan persoalan penatausahaan aset sejak perubahan kelembagaan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Perkim menyebut pemekaran Kota Tasikmalaya dari Kabupaten Tasikmalaya pada 2001 turut memengaruhi penatausahaan BMD.

Setelah pemekaran, pemerintah daerah beberapa kali melakukan perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Perubahan tersebut turut memengaruhi pencatatan, mutasi, dan penelusuran aset dari periode sebelumnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
86
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
460,587
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
70,719
Pengunjung unik