Dua Kali Disegel Satpol PP, PT Eka Karya Graha Flora Abaikan Aturan Perizinan di Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Satpol PP Cianjur dan DPMPTSP menyegel PT Eka Karya Flora
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Satpol PP Kabupaten Cianjur dan DPMPTSP kembali menyegel PT Eka Karya Graha Flora di Desa Kanoman, Cibeber, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Penyegelan tersebut karena perusahaan Produsen anggrek dan anthurium yang terbesar saat ini di Indonesia tersebut, belum melengkapi dokumen perizinan.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran peraturan daerah, meskipun sebelumnya perusahaan telah mendapat teguran dan peringatan.
“Ini adalah bagian dari penegakan aturan Pemda untuk menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, perusahaan sempat beroperasi di bawah manajemen lama.
Namun, setelah pergantian manajemen dan perubahan regulasi, perusahaan belum memenuhi dokumen penting seperti PKKPR, izin lingkungan, PBG, dan perizinan usaha lainnya.
Saat penyegelan berlangsung, pihak perusahaan mengakui kelalaian mereka dan berjanji segera menyelesaikan proses perizinan.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar