Breaking News
Beranda » Home » Dua Kali Disegel Satpol PP, PT Eka Karya Graha Flora Abaikan Aturan Perizinan di Cianjur

Dua Kali Disegel Satpol PP, PT Eka Karya Graha Flora Abaikan Aturan Perizinan di Cianjur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Satpol PP Kabupaten Cianjur dan DPMPTSP kembali menyegel PT Eka Karya Graha Flora di Desa Kanoman, Cibeber, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Penyegelan tersebut karena perusahaan Produsen anggrek dan anthurium yang terbesar saat ini di Indonesia tersebut, belum melengkapi dokumen perizinan.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran peraturan daerah, meskipun sebelumnya perusahaan telah mendapat teguran dan peringatan.

“Ini adalah bagian dari penegakan aturan Pemda untuk menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan, perusahaan sempat beroperasi di bawah manajemen lama.

Namun, setelah pergantian manajemen dan perubahan regulasi, perusahaan belum memenuhi dokumen penting seperti PKKPR, izin lingkungan, PBG, dan perizinan usaha lainnya.

Saat penyegelan berlangsung, pihak perusahaan mengakui kelalaian mereka dan berjanji segera menyelesaikan proses perizinan.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
570
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
457,407
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
68,365
Pengunjung unik