Breaking News
Beranda » Hukum » Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Pelajar di Cianjur

Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Pelajar di Cianjur

  • account_circle Najib
  • calendar_month Jum, 29 Mei 2026

RUANGPOJOK.COM – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan R bin S, 35 tahun, sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak tirinya, SH, 16 tahun, seorang pelajar di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan tersangka diduga membunuh korban di rumah mereka di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026.

Menurut Alexander, penyidik menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga tersangka.

Pelaku mengaku sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Kondisi tersebut disebut turut memengaruhi hubungan pelaku dengan korban.

“Tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati yang dipicu masalah rumah tangga dan hubungannya dengan korban,” kata Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat, 29 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.

Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan kabel pengisi daya telepon seluler.

Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka terhadap korban sebelum memastikan korban meninggal dunia.

  • Penulis: Najib
  • Editor: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less