
RUANGPOJOK.com – Pembangunan Puskesmas Muka selesai dan diresmikan oleh Bupati Cianjur, dr. Wahyu Ferdian, bersama sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Namun, di balik rampungnya pembangunan ini, muncul kontroversi yang menjadi perhatian publik. Pasalnya, pembangunan Puskesmas Muka dilakukan tanpa memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 36A ayat (1), pelaksanaan konstruksi wajib dilakukan setelah mendapatkan PBG sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Proyek pembangunan puskesmas ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,3 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kesehatan Cianjur melalui pengadaan menggunakan e-Katalog.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur, dr. Yusman Faisal, menjelaskan bahwa permohonan PBG untuk Puskesmas Muka telah diajukan dan sedang dalam proses. Namun, ia mengakui bahwa pembangunan puskesmas selesai sebelum izinnya diterbitkan.
“PBG untuk Puskesmas Muka sedang diproses. Sebenarnya permohonan sudah diajukan sejak lama, namun terkendala beberapa hal, salah satunya sengketa tanah di lokasi puskesmas lama yang mengharuskan pemindahan,” ujar Yusman, saat ditemui di kantornya, Selasa, 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, Yusman menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya mempercepat proses perizinan agar puskesmas dapat segera beroperasi. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami menempuh semua prosedur perizinan untuk mengoperasionalkan puskesmas. Alhamdulillah, ada percepatan sehingga izin operasional bisa dikeluarkan. Puskesmas ini sudah memenuhi syarat dan layak memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Yusman mengungkapkan bahwa pindahnya Puskesmas muka dari bangunan lama ke lokasi bangunan baru akibat konflik sengketa tanah. Konflik ini menjadi alasan utama percepatan pembangunan.
“Awalnya terjadi konflik sengketa tanah, namun dalam sidang, penggugat memenangkan kasus tersebut. Akibatnya, kami harus meninggalkan bangunan lama dan mempercepat pembangunan di lokasi baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses pembangunan dan perizinan dilakukan secara bertanggung jawab. Pihaknya merasa harus mengambil keputusan cepat demi kepentingan masyarakat.
“Kami tidak main-main. Semua proses bisa dipertanggungjawabkan. Izin operasional sudah keluar, tinggal menunggu proses administratif. Jika menunggu terlalu lama, masyarakat tidak akan terlayani. Kami memikirkan risiko tersebut, sehingga memutuskan untuk mempercepat proses,” ujarnya.
Yusman juga menekankan bahwa perencanaan pembangunan Puskesmas Muka telah dimulai sejak tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ini bukan keputusan yang tiba-tiba.
“Pembangunan puskesmas harus melalui beberapa tahapan, sehingga baru bisa dilaksanakan pada tahun ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Cianjur, Wandi Hizzulyaman membenarkan bahwa proses perizinan PBG untuk Puskesmas Muka sudah masuk dan sedang diproses.
“Proses perizinan PBG Puskesmas Muka sedang berjalan,” singkatnya.
Sementara, menanggapi issue tersebut, Bupati Cianjur, dr. Wahyu Ferdian merasa kaget dengan pertanyaan awak media terkait izin PBG Puskesmas Muka dan menegaskan bahwa perizinan puskesmas tersebut sudah aman.
“Wah, darimana itu? Kata siapa belum berizin? Izin insya Allah aman,” pungkasnya.