Pelajar Lagi Magang Malah Dilecehkan Oknum Dishub Sukabumi, Polisi Amankan Tersangka
- account_circle Linda
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Sukabumi kemudian berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan kepada ketiga korban.
Pendampingan tersebut mencakup perlindungan korban dan asesmen psikologis guna membantu proses pemulihan.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami,” kata Dudi.
Menurut dia, polisi akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Satreskrim Polres Sukabumi kini melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, atau informasi pribadi ketiga korban.
Imbauan itu bertujuan menjaga keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
- Penulis: Linda
- Editor: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar