
RUANGPOJOK.COM – Tim gabungan Polsek Sukanagara, Kadupandak, Takokak, dan Polres Cianjur menangkap tiga pria berinisial J (32), DA (30), dan RY (27) yang diduga mengedarkan uang palsu di Cianjur Selatan.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan penggunaan uang palsu untuk transaksi di gerai ritel di Kampung Panyebrangan, Desa Gunungsari, Sukanagara, pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB.
Tiga tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk top-up dana elektronik senilai Rp2,1 juta di Desa Simpang, Takokak, pada Rabu, 16 April 2025.
Kapolsek Takokak, AKP Marta Wijaya, mengatakan Alfamart melaporkan uang palsu yang diterima pelaku ke Polsek Sukanagara.
“Setelah menerima laporan, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya, Kamis malam, 17 April 2025.
Selanjutnya, setelah dilakukan investigasi, pelaku sempat membeli ponsel senilai 2Jt di wilayah kadupandak.
“Diketahui, para pelaku sempat membeli ponsel senilai Rp2 juta di wilayah Kadupandak, sehingga kami melakukan pengejaran,” ujarnya.
Polisi melacak para pelaku hingga Desa Simpang, Kecamatan Takokak. Di sana, pelaku menukarkan uang pecahan Rp50 ribu di sebuah warung, yang memicu kecurigaan pemiliknya.
“Karena merasa curiga, pemilik warung melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.
Namun naas, para pelaku tidak bisa menghindari bogeman mentah dari waega yang geram akan kelakuan para pelaku tersebut.
“Warga sempat mengamankan pelaku dan nyaris menghakiminya, tetapi petugas berhasil menyelamatkan mereka,” jelasnya.
Polisi menangkap ketiga pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sukanagara berdasarkan laporan resmi dari gerai ritel.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 12 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan sepeda motor Honda Blade bernomor polisi B 3251 KAY.
“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus Upal tersebut,” tutupnya. (RZ)