Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
- account_circle Ikbal
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Kabareskrim Polri menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang menyeret tiga personel kepolisian sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum.
Pelanggaran ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik akan terus mendalami kemungkinan perkembangan kasus tersebut.
“Ini adalah baru awal. Tentunya kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyelidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim dan Divisi Propam Polri.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai organisasi dan tata kerja tingkat Mabes Polri.
“Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep Edi.
Ia juga menegaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
“Sehingga hal-hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegasnya.
Asep Edi memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan penanganan perkara lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, Polri turut menegaskan komitmen program Bersih ke Dalam untuk menjaga integritas personel dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis: Ikbal






Saat ini belum ada komentar