Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Belum Terindikasi Makar, Tiga Jenderal Polri Ditahan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum terindikasi sebagai tindak pidana makar.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap mereka.

Penegasan Yusril tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 November 2026, setelah Mabes Polri mengumumkan perkembangan penanganan kasus penyadapan ilegal.
Yusril menyebut ketiga tersangka berinisial LSP, AS, dan EHS. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Yusril, penyidik menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) serta ayat (2) KUHP Nasional. Polisi juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut mengatur dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik.
“Sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, KUHP mengatur tiga kategori utama tindak pidana makar. Ketiganya meliputi makar terhadap presiden, pemerintah, dan upaya memisahkan sebagian wilayah NKRI.
Namun, penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut. Fokus penyidikan saat ini masih berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal.
Yusril mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah menteri, politikus, pengusaha, dan tokoh lainnya juga diduga menjadi target.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon seluler dan perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Meski demikian, Yusril belum mengungkap tujuan penyadapan maupun pihak yang berkepentingan di balik tindakan tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan aktor politik maupun pihak asing. Penyidik masih mendalami perkara berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” ujarnya.
- Penulis: Ikbal






Saat ini belum ada komentar