
RUANGPOJOK.COM – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan pabrik di Kampung Paseh, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Bambang Sudrajat, bersama Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Teknik, Arif Kurniawan, menanggapi hasil tinjauan tim RuangPojok.com yang mendokumentasikan kondisi terkini di lokasi proyek pabrik.
Dalam rekaman video, terlihat benteng pembatas proyek pabrik dibangun di atas bibir Sungai Cisarua.
Situasi ini diperburuk oleh kerusakan benteng yang menyebabkan material bangunan, seperti tanah dan pecahan tembok, jatuh ke sungai, sehingga memperparah pendangkalan aliran air.
Menurut Bambang, pendirian benteng di bibir sungai melanggar regulasi terkait sempadan sungai. Hal ini berpotensi mengganggu ekosistem dan mempersempit aliran air.
“Dalam pandangan saya, ini melanggar aturan. Namun, kami belum memastikan apakah pengembang memiliki izin resmi atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tanggung jawab atas dampak lingkungan, termasuk pendangkalan sungai, harus ditanggung oleh pengembang.
“Bangunan tidak boleh berdiri di sempadan sungai. Pendangkalan ini akibat langsung dari kerusakan benteng yang dibangun tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara, Arif Kurniawan menjelaskan bahwa pengembang telah memperoleh rekomendasi teknis dari pihak SDA, termasuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, ia juga mengakui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan perencanaan teknis.
“Rekomendasi teknis SDA sudah dikeluarkan sesuai prosedur. Namun, secara pribadi, saya menilai ada pelanggaran dalam pelaksanaan teknis pembangunan,” tutupnya.
Pendangkalan sungai di Kampung Paseh tidak hanya berdampak pada aliran air, tetapi juga berisiko menyebabkan banjir di sekitar kawasan tersebut