Breaking News
Beranda » Dewan Perwakilan Rakyat » NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada 2029: “Melanggar Konstitusi!”

NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada 2029: “Melanggar Konstitusi!”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

๐ŸŒ Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Partai NasDem menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada.

Ketua DPC NasDem Kabupaten Cianjur, Onni S Sandi, menyatakan sikap tersebut merupakan arahan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

โ€œPutusan MK ini kami tolak. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut legitimasi dan konstitusi. Menurut kami, keputusan itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945,โ€ tegas Onni, Jumat, 4 Juli 2025.

Onni menjelaskan, putusan MK dinilai problematis karena berpotensi memicu krisis ketatanegaraan. Salah satu poin kritis adalah perpanjangan masa jabatan legislatif tanpa melalui pemilu.

โ€œKalau masa jabatan diperpanjang dua tahun, lalu kami ini mewakili siapa? Karena mandat kami hanya lima tahun dari pemilu. Kalau diperpanjang tanpa pemilu, itu jadi pertanyaan konstitusional. Kami duduk di sini karena dipilih rakyat, dan masa jabatan itu jelas dalam undang-undang,โ€ ujarnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
544
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
457,381
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
68,342
Pengunjung unik