
RUANGPOJOK.COM – Sejumlah warga mengeroyok nenek Aisyah (76) usai menuduhnya menculik anak di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Minggu pagi, 4 Mei 2025 pukul 08.00 WIB.
Berawal, korban meminta bantuan seorang anak menunjukkan arah saat menuju rumah anaknya. Namun, warga salah paham dan langsung menyerang Aisyah tanpa konfirmasi.
Saat ini, Polres Cianjur menahan Ahmad dalam 24 jam setelah video penganiayaan viral.
“Siang ini kami dari jajaran Polres Cianjur merespons cepat peristiwa penganiayaan terhadap seorang lansia. Kami sangat miris dan prihatin. Tindakan premanisme seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kasatreskrim AKP Tono Listianto, Selasa, 6 Mei 2025.
Ahmad Jarkasih (50) mengaku terhasut isu penculikan anaknya sehingga memukul nenek.
“Tindakan tersebut menurut kami sudah melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,” kata Tono.
Selain itu, Polisi masih buru pelaku lain, Abdul Kohar (37), dan mengancam penindakan tegas jika melawan.
“Kami akan bertindak tegas jika pelaku melawan. Ini bukti komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya lansia, perempuan, dan anak-anak,” tegas AKP Tono.
Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara atas Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Aisyah telah pulang setelah mendapat perawatan.