Cianjur.ruangpojok.com – Seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar (10), asal Kecamatan Sukaresmi diduga menjadi korban tindak asusila oleh tetangganya sendiri yang merupakan seorang lansia.
Orang tua Mawar, A (33) mengatakan, kejadian diduga terjadi pada 27 Oktober 2024, namun korban baru berani mengaku kepada neneknya pada 6 November 2024.
“Anak saya tinggal bersama neneknya sambil menunggu perpindahan sekolah ke Kecamatan Sukaresmi,” kata A, kepada media, Minggu, 22 Desember 2024.
Merasa tidak terima, A mendatangi rumah terduga pelaku.
“Dia sempat memberikan uang agar kejadian ini tidak dilaporkan,” ujarnya.
A kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukaresmi, dan pada 18 November 2024, ia melanjutkan laporan ke Polres Cianjur.
“Setelah laporan dibuat, saya didatangi kuasa hukum yang siap membantu. Pada 21 November, saya dipanggil untuk memberikan keterangan, tapi pemeriksaan korban ditunda karena ada agenda lain,” jelasnya.
Namun, A kecewa karena hingga kini belum ada tindakan terhadap terduga pelaku.
“Saya ingin keadilan. Saya ingin pelaku segera diproses,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa laporan masuk pada November 2024 dan untuk proses penyelidikan membutuhkan waktu.
“Penyidik sudah memeriksa saksi, termasuk korban, melakukan visum, dan berkoordinasi dengan Dinsos. Gelar perkara rencananya dilakukan minggu ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan Polres Cianjur sudah bekerja sesuai prosedur.
“Kami profesional dan akan menindak tegas pihak yang bersalah. Jika korban merasa terancam, bisa segera melapor kepada kepolisian,” pungkasnya (Red)