Keluarga Pasien Ngamuk di IGD RSUD Palabuhanratu, Humas Sebut Hanya Salah Persepsi
- account_circle Linda
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Gedung RSUD Palabuhanratu Sukabumi
RUANGPOJOK.COM – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu menjadi sorotan publik setelah video dugaan penolakan pasiennya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, keluarga pasien mengaku kecewa karena pasien yang datang dalam kondisi lemas disebut diminta pulang tanpa mendapat penanganan medis.
Video tersebut direkam pada Rabu malam, 6 Mei 2026. Seorang pria berbahasa Sunda terdengar meluapkan kekecewaannya sambil memperlihatkan kondisi pasien di area rumah sakit.
“Yeuh pasien, yeuh gering di rumah sakit kuat ditah balik deui yeuh. Allahu Akbar. Mana deui pami kieu teh? Yeuh Rumah Sakit Pelabuhanratu yeuh,” ucap pria dalam video yang beredar luas di media sosial.
Keluarga pasien bahkan menyeret nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar ikut menyoroti pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Viralnya video itu memicu reaksi publik. Warganet mempertanyakan standar operasional pelayanan IGD RSUD Palabuhanratu.
Banyak yang menilai pasien dengan kondisi lemas semestinya mendapat observasi awal sebelum diarahkan ke layanan lain.
Pihak rumah sakit membantah adanya penolakan pasien. Humas RSUD Palabuhanratu, Bili Agustian, menyebut persoalan itu muncul akibat perbedaan persepsi antara keluarga pasien dan tenaga medis.
“Bukan kegagalan komunikasi, tapi miss persepsi. Keinginan pasien tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan,” kata Bili saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 8 Mei 2026.
Bili menjelaskan, pasien yang datang ke rumah sakit tetap diterima dan menjalani pemeriksaan awal atau anamnesa oleh petugas medis. Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi pasien tidak masuk kategori gawat darurat sehingga tidak memerlukan tindakan medis serius di IGD.
“Pasien datang, kami tanya keluhannya apa, lalu diperiksa. Setelah diperiksa, dokter menilai kondisinya masih bagus dan tidak membutuhkan penanganan serius,” ujarnya.
Menurut Bili, pasien peserta BPJS Kesehatan seharusnya lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
“Kalau pasien menggunakan BPJS, alurnya memang dianjurkan terlebih dahulu ke FKTP. Setelah dinilai tidak memungkinkan ditangani di sana, baru dirujuk ke rumah sakit,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan pasien tidak langsung mendapatkan observasi di IGD. Menurutnya, proses administrasi dan pendaftaran pasien harus dilakukan terlebih dahulu sebelum tindakan lanjutan diberikan.
- Penulis: Linda
- Editor: Ikbal

