Hasil Pleno Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Kemenag Cianjur Dilaporkan ke Bawaslu

Cianjur, Ruangpojok.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mande telah mengirimkan hasil pleno terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur kepada Bawaslu Cianjur.

Berdasarkan hasil pleno tersebut, diduga kuat bahwa ASN Kemenag yang menghadiri dan memberikan sambutan dalam kampanye pasangan calon nomor urut 02 telah melanggar aturan netralitas ASN.

Heru Gama Yuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwascam Mande, menyatakan bahwa hasil pleno tersebut menunjukkan adanya pelanggaran netralitas ASN.

“Laporan sudah kami kirimkan ke Bawaslu Cianjur kemarin. ,Insya Allah kalau tidak ada perubahan informasi secara lisan dari salah satu staff bawaslu Kab.Cianjur Besok, pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Heru melalui telepon WhatsApp, Rabu, 6 November 2024.

Heru menambahkan, pemanggilan tersebut dilakukan karena seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi.

“Syarat formil dan materil lengkap, dan laporan sudah masuk ke Bawaslu,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa syarat formil dan materil mencakup beberapa aspek penting, mulai dari kronologi kejadian hingga bukti-bukti yang akan disertakan salah satu nya identitas terlapor dan bukti foto.

“Syarat formil dan materil mencakup kronologis kejadian, bukti berupa foto, dan identitas terlapor, itu saja yang kami miliki,” tambahnya.

Selain ASN, Heru juga menyebut bahwa Panwascam Mande akan diundang oleh Bawaslu Cianjur untuk membahas penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini akan diproses lebih lanjut. Pemeriksaan akan dimulai besok jika tidak ada halangan menurut informasi secara lisan oleh salah satu staff Bawaslu Cianjur, dan Panwascam juga akan diundang untuk memberikan keterangan,” tutup Heru.

Sementara itu, Yana Sopyan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, membenarkan bahwa laporan dari Panwascam Mande terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah diterima.

“Kami sudah menerima laporan hasil pleno dari Panwascam Mande, Kami sudah menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materil nya selanjutnya kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan bawaslu no 9 tahun 2024” tutup Yana

Trending News

Akibat Pergeseran Tanah Rumah dan Jalan Porak Poranda Di Agrabinta 01
02
Lokakarya 7 Angkatan 11 Cetak Ratusan Guru Penggerak Cianjur
03
Resmi Wahyu – Ramzi Menang Perolehan Suara Pilkada Cianjur 2024
04
Mayat Bayi Gegerkan Warga Sindanglaka Kecamatan Karangtengah
05
Bencana di Kampung Halaman, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Salurkan Bantuan kepada Korban
06
Massa Gelar Aksi Tutup Mulut, Tuntut Keadilan di Pleno KPU Cianjur

Berita Terdahulu

Berita

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.