DPMD Cianjur Tegaskan PAW Kepala Desa Ditunda, Bukan Dibatalkan
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
- print Cetak

Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, DPMD Dendi Kristanto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menyatakan bahwa penundaan ini merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri.
“Kami menerima surat edaran yang menyatakan bahwa dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2024, bupati, wali kota, dan gubernur harus menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun antar waktu,” ujar Dendi.
Dendi menambahkan bahwa pihaknya baru dapat melaksanakan PAW setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan seperti PP dan Permendagri.
“Kami harus menunggu regulasi tersebut sebelum bisa melanjutkan proses PAW,” tegasnya.
- Penulis: Admin














































