/ May 13, 2025

Polres Cianjur Imbau Sekolah dan Instansi Laporkan Oknum Wartawan Pelaku Pemerasan

RUANGPOJOK.com – Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial M.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa tersangka M telah menjalani penahanan selama 11 hari. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami telah menahan satu tersangka berinisial M hingga hari ini, dan masa penahanannya sudah mencapai 11 hari. Saat ini belum ada DPO, tetapi kami terus melakukan pengembangan kasus,” tegas AKP Tono pada Rabu, 19 Februari 2025.

AKP Tono juga mengimbau satuan pendidikan dan instansi kedinasan yang menjadi korban pemerasan oleh oknum tersebut untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pisah Sambut Pengurus IKWI Cianjur, Diawali Dengan Pemberdayaan UMKM

“Jika ada korban yang mengalami hal serupa, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika memenuhi unsur pasal serta alat bukti, kami akan memprosesnya lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tono mengungkapkan rencana kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur untuk memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Oknum pasti ada, tetapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindaknya secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2023, di mana M sempat menjadi DPO selama 1,5 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap baru-baru ini.

Baca Juga :  Peduli Usaha Mikro, Dua Gerobak Diskumdagin Disalurkan PWI Cianjur

“Modus operandi mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” jelas AKP Tono.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.

Trending News

Perayaan Waisak 2025 di Vihara Bhumi Pharsija Berlangsung Khidmat dan Meriah 01
02
Warga Susukan Keluhkan Jalan Rusak Sampai Renovasi Masjid Kepada Kang Onnie
03
Si Jago Merah Mengamuk Habiskan Dua Rumah di Campaka
04
Disperkim Cianjur Akui PT Lianhua Belum Memiliki PBG, Kabid : Masih Berproses
05
Family Gathering : Kolaborasi Harmonis Bagong Mogok dan Pemkab Cianjur
06
DPRD Cianjur Sidak PT Lianhua Leather, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!