
RUANGPOJOK.com – Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial M.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa tersangka M telah menjalani penahanan selama 11 hari. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah menahan satu tersangka berinisial M hingga hari ini, dan masa penahanannya sudah mencapai 11 hari. Saat ini belum ada DPO, tetapi kami terus melakukan pengembangan kasus,” tegas AKP Tono pada Rabu, 19 Februari 2025.
AKP Tono juga mengimbau satuan pendidikan dan instansi kedinasan yang menjadi korban pemerasan oleh oknum tersebut untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika ada korban yang mengalami hal serupa, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika memenuhi unsur pasal serta alat bukti, kami akan memprosesnya lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tono mengungkapkan rencana kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur untuk memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Oknum pasti ada, tetapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindaknya secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2023, di mana M sempat menjadi DPO selama 1,5 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap baru-baru ini.
“Modus operandi mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” jelas AKP Tono.
Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.