Breaking News
Beranda » Desa Kita » DPMD Cianjur Tegaskan PAW Kepala Desa Ditunda, Bukan Dibatalkan

DPMD Cianjur Tegaskan PAW Kepala Desa Ditunda, Bukan Dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pihaknya tidak membatalkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk 16 desa di wilayahnya, melainkan menundanya sementara.

DPMD Cianjur menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 2014.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur, Dendi Kristanto, menjelaskan hal tersebut saat ruangpojok.com menemui dia di kantornya, Kamis, 20 Februari 2025.

Penegasan pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa (PAW)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less