DLH Tegaskan SPPG Wajib Kantongi SPPL, Biotank Bukan Jaminan Limbah IPAL Penuhi Baku Mutu
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : IPAL Biotank di Dapur SPPG wilayah Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain kapasitas, pengoperasian instalasi juga menjadi faktor penting.
“Misalnya aerasi tidak dijalankan, hasil pengolahan bisa tidak memenuhi baku mutu,” katanya.
Karena itu, pengelola SPPG tidak cukup hanya memasang biotank atau membangun IPAL. Kinerja instalasi harus dibuktikan melalui hasil pengujian air limbah pada titik penaatan.
Ade juga mengatakan SPPG yang belum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan akan diberikan peringatan secara bertahap.
“Kalau belum ada SPPL, akan diberikan peringatan. Tidak langsung ditutup. Ada tahapan seperti SP1 dan SP2,” kata Ade.
Untuk penghentian operasional atau mekanisme suspend SPPG, kewenangannya dapat melibatkan Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Polusi dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kabupaten Cianjur, Evi Hidayah, mengatakan pemantauan kualitas air limbah menjadi bagian penting dalam memastikan kinerja IPAL.
“SPPG wajib melakukan pemantauan air limbah pada titik penaatan tiga bulan sekali,” ujar Evi.
Menurut Evi, hasil pengujian laboratorium menjadi dasar untuk mengetahui apakah air limbah yang keluar dari IPAL memenuhi baku mutu.
“Kalau hasil laboratorium memenuhi baku mutu, berarti pengolahan limbahnya memenuhi. Kalau tidak memenuhi baku mutu, berarti ada bagian dari unit pengolahan yang masih kurang atau belum berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Namun, Evi mengakui monitoring langsung DLH terhadap seluruh SPPG di Cianjur belum dilakukan secara menyeluruh.
“Belum banyak. Terhitung masih bisa dihitung dengan jari. Kami juga belum memiliki target monitoring yang ditetapkan secara khusus. Biasanya kami datang ketika diundang oleh SPPG,” katanya.
Jumlah SPPG yang mencapai ratusan menjadi tantangan dalam pengawasan lapangan.
Karena itu, kewajiban pengujian dan pelaporan berkala oleh pengelola SPPG menjadi bagian dari pemantauan kualitas air limbah.
DLH menegaskan pemenuhan SPPL dan pengelolaan air limbah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola SPPG sesuai ketentuan lingkungan hidup.
- Penulis: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar