DLH Tegaskan SPPG Wajib Kantongi SPPL, Biotank Bukan Jaminan Limbah IPAL Penuhi Baku Mutu
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : IPAL Biotank di Dapur SPPG wilayah Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kewajiban tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi. Pengelola SPPG juga wajib memastikan limbah dari aktivitas dapur dikelola sesuai ketentuan sebelum dilepas ke lingkungan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Cianjur, Ade Bobon Sutrisman, mengatakan setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
“Setiap kegiatan harus memiliki dokumen lingkungan. Untuk SPPG, dokumen lingkungannya adalah SPPL yang harus diurus oleh masing-masing SPPG,” kata Ade kepada ruangpojok.com, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, SPPL memuat kesanggupan pengelola dalam mengendalikan dan memantau dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas SPPG.
“Di dalam SPPL itu dijelaskan potensi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan SPPG serta bagaimana dampak tersebut harus dikelola,” ujarnya.
Namun, kepemilikan SPPL tidak serta-merta membuat pengelola terbebas dari kewajiban teknis pengelolaan limbah.
Air limbah SPPG tetap harus diolah menggunakan sistem yang sesuai dan hasil pengolahannya wajib memenuhi baku mutu.
Ade menegaskan, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), termasuk biotank, bukan jaminan bahwa limbah yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan.
“Tidak bisa hanya melihat alat atau unit IPALnya. Penilaiannya harus berdasarkan hasil laboratorium, apakah air limbah yang keluar dari IPAL memenuhi baku mutu atau tidak,” katanya.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan SPPG.
Kepmen tersebut menetapkan baku mutu air limbah SPPG, termasuk parameter pH pada rentang 6 sampai 9.
Apabila hasil uji laboratorium menunjukkan pH sekitar 4 pada outlet IPAL, hasil tersebut berada di bawah baku mutu yang ditetapkan.
Menurut Ade, kualitas air limbah dapat dipengaruhi kapasitas dan pengoperasian IPAL.
“IPAL memiliki kapasitas tertentu. Kalau volume limbah yang masuk melebihi kapasitas, hasil pengolahannya bisa tidak bagus,” ujarnya.
- Penulis: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar