Cianjur Krisis Guru, 1.400 Tenaga Pendidik Masih Dibutuhkan
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto: Rekan Media) Kabupaten Cianjur masih kekurangan sekitar 1.400 guru untuk jenjang SD dan SMP
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Kabupaten Cianjur masih kekurangan sekitar 1.400 guru untuk jenjang SD dan SMP. Disdikpora menyiapkan redistribusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, kekurangan guru terjadi akibat banyak tenaga pendidik memasuki masa pensiun.
Selain pensiun, sejumlah tenaga pendidik juga berpindah tugas menjadi tenaga teknis dengan status paruh waktu. Kondisi tersebut turut mengurangi ketersediaan guru.
“Sebagaimana telah disampaikan, Kabupaten Cianjur sampai saat ini kekurangan sekitar 1.400 orang. Ini karena adanya yang pensiun dan adanya yang mutasi,” kata Ruhli, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Ruhli, kekurangan guru tersebar di sejumlah wilayah Cianjur. Disdikpora terus mencari solusi agar kondisi tersebut tidak menghambat kegiatan belajar mengajar.
Disdikpora mengoptimalkan guru yang masih memiliki jam mengajar untuk memenuhi kebutuhan pada jenjang SD.
Sementara pada jenjang SMP, sekolah dapat menyesuaikan pembagian tugas berdasarkan rumpun mata pelajaran. Guru IPS dapat mengajar mata pelajaran yang masih berkaitan.
“Yang paling terpenting, bagaimana kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan tetap terlayani. Jangan sampai kekurangan guru menghambat kegiatan belajar dan mengajar,” ujarnya.
Disdikpora juga menyiapkan redistribusi guru untuk memeratakan tenaga pendidik. Kebijakan tersebut terutama menyasar sekolah yang membutuhkan guru di Cianjur Selatan.
“Kami tetap akan mengadakan redistribusi untuk pemerataan di Kabupaten Cianjur. Mudah-mudahan dengan redistribusi ini kegiatan KBM di kecamatan, terutama Cianjur bagian Selatan, bisa terpenuhi,” katanya.
Ruhli mengatakan Disdikpora telah memetakan kebutuhan guru berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menjadi dasar pengajuan kebutuhan tenaga pendidik.
Disdikpora mengajukan kebutuhan tersebut melalui koordinasi dengan Bagian Organisasi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar