Carut-Marut Aset Pemkab Sukabumi, Wabup Akui Penataan Belum Optimal
- account_circle Aseng/Red
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi :Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi H Andreas bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali usai rapat paripurna di gedung DPRD Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Penataan aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum optimal. BPK menemukan sejumlah aset daerah bermasalah dalam pemeriksaan laporan keuangan 2025.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. mengakui kondisi tersebut dan menyebut pemerintah perlu bekerja ekstra untuk menertibkan aset daerah.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
LHP bernomor 24.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 diterbitkan BPK Perwakilan Jawa Barat pada 28 Mei 2026.
BPK menyoroti penatausahaan dan pengamanan aset tetap tanah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum memadai.
Per 31 Desember 2025, Pemkab Sukabumi mencatat aset tetap sekitar Rp5,29 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp213,01 miliar dari tahun sebelumnya.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pencatatan sejumlah tanah pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A tidak sesuai dengan dokumen sertifikat.
Salah satunya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 2 Tahun 1993. Sertifikat mencatat luas 496.040 meter persegi, sedangkan KIB mencatat 571.040 meter persegi.
BPK juga mencatat adanya hibah seluas 5.000 meter persegi kepada Bawaslu. Berdasarkan sertifikat, luas lahan seharusnya tersisa 491.040 meter persegi.
Persoalan lebih serius muncul pada tanah hibah seluas 650.000 meter persegi atau 65 hektare di Blok Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap.
Pemkab Sukabumi belum mengupayakan dokumen kepemilikan atas tanah tersebut. BPK juga menemukan indikasi penguasaan sebagian tanah oleh pihak lain.
Berdasarkan perbandingan peta Bhumi ATR/BPN dan Google Maps, BPK menemukan pemukiman, sawah, serta penginapan pada bagian selatan HGU Nomor 15.
BPK juga menemukan indikasi sertifikat hak milik yang tumpang tindih dengan lokasi tanah milik Pemkab Sukabumi.
Selain itu, BPK menemukan 40 sertifikat hak pakai seluas 365.488 meter persegi masih atas nama pihak selain Pemkab Sukabumi.
Sebanyak sembilan sertifikat masih atas nama Pemprov Jawa Barat. Sementara 20 sertifikat tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
BPK juga menemukan tanah seluas 10.300 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 Tahun 2014 belum dicatat dalam KIB A.
Tanah tersebut diperuntukkan bagi rumah perkantoran dan rumah tinggal UPTD Pertanian.
Pada aset PSU, BPK menemukan 195 dari 266 pengembang perumahan belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Sukabumi.
Potensi luas PSU yang belum diserahkan mencapai minimal 2.169.215,78 meter persegi. Pemkab juga belum memiliki siteplan untuk 23 perumahan.
- Penulis: Aseng/Red
- Editor: Ikbal





Saat ini belum ada komentar