
Cianjur.ruangpojok.com – Dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 3 Tanggeung akhirnya terkuak. Penyimpangan ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan kerugian mencapai lebih dari 400 juta rupiah dan tiga orang diketahui terlibat dalam kasus ini.
Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Pujo Nugroho, menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat berbincang di Kantor Inspektorat Daerah Cianjur, Senin, 2 Desember 2024.
Pujo menjelaskan bahwa timnya telah menyelesaikan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menunggu inspektur menandatangani dokumen untuk mengirimnya kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur.
“LHP sudah dibuat dan akan ditandatangan oleh inspektur. Kami juga sudah merampungkan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Disdikpora,” ujar Pujo.
Pujo mengungkapkan hasil pemeriksaan timnya yang menemukan tiga orang terlibat dalam penyalahgunaan dana PIP di SMPN 3 Tanggeung. Ketiganya mencakup mantan kepala sekolah yang pensiun pada 2019, kepala sekolah yang telah pindah tugas, dan bendahara sekolah.
“Tim kami menemukan bahwa mereka menyalahgunakan wewenang. Dana yang di selewengkan, termasuk dana yang seharusnya diterima siswa, mencapai lebih dari 400 juta rupiah,” jelasnya.
Pujo juga mengingatkan pentingnya pengembalian dana dalam waktu 60 hari setelah pihak terkait menerima LHP. Jika mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana, timnya akan merekomendasikan penerapan sanksi berat.
“Jika tidak ada itikad untuk mengembalikan dana dalam 60 hari, maka sanksi administrasi berat akan diberikan. Rekomendasinya adalah Disdikpora membuat surat kepada bupati terkait disiplin kepegawaian,” tutupnya.