Carut-Marut Aset Pemkab Sukabumi, Wabup Akui Penataan Belum Optimal
- account_circle Aseng/Red
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Gambar Redaksi :Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi H Andreas bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali usai rapat paripurna di gedung DPRD Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BPK juga menemukan indikasi sertifikat hak milik yang tumpang tindih dengan lokasi tanah milik Pemkab Sukabumi.
Selain itu, BPK menemukan 40 sertifikat hak pakai seluas 365.488 meter persegi masih atas nama pihak selain Pemkab Sukabumi.
Sebanyak sembilan sertifikat masih atas nama Pemprov Jawa Barat. Sementara 20 sertifikat tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
BPK juga menemukan tanah seluas 10.300 meter persegi dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 Tahun 2014 belum dicatat dalam KIB A.
Tanah tersebut diperuntukkan bagi rumah perkantoran dan rumah tinggal UPTD Pertanian.
Pada aset PSU, BPK menemukan 195 dari 266 pengembang perumahan belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Sukabumi.
Potensi luas PSU yang belum diserahkan mencapai minimal 2.169.215,78 meter persegi. Pemkab juga belum memiliki siteplan untuk 23 perumahan.
BPK menemukan salah satu pengembang menyerahkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hanya 3.542 meter persegi dari ketentuan siteplan seluas 13.239 meter persegi.
Kondisi tersebut menghasilkan kekurangan RTH seluas 9.697 meter persegi. BPKAD juga belum menyimpan sertifikat tanah TPU dari PSU yang telah diserahkan.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemkab Sukabumi memperbaiki administrasi dan pengamanan aset dalam waktu 60 hari.
Pemkab diminta memprioritaskan sertifikasi tanah yang berisiko sengketa, termasuk tanah yang belum bersertifikat dan belum balik nama.
Khusus tanah Cibuaya, BPK meminta Pemkab menginventarisasi batas tanah serta melakukan pengamanan fisik, hukum, dan administrasi.
- Penulis: Aseng/Red
- Editor: Ikbal













































