DPMD Cianjur Tegaskan PAW Kepala Desa Ditunda, Bukan Dibatalkan
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, DPMD Dendi Kristanto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pihaknya tidak membatalkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk 16 desa di wilayahnya, melainkan menundanya sementara.
DPMD Cianjur menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 6 Tahun 2014.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur, Dendi Kristanto, menjelaskan hal tersebut saat ruangpojok.com menemui dia di kantornya, Kamis, 20 Februari 2025.

Penegasan pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa (PAW)
Ia menyatakan bahwa penundaan ini merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri.
“Kami menerima surat edaran yang menyatakan bahwa dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2024, bupati, wali kota, dan gubernur harus menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun antar waktu,” ujar Dendi.
Dendi menambahkan bahwa pihaknya baru dapat melaksanakan PAW setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan seperti PP dan Permendagri.
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar