Dapur Ngebul, Administrasi Amburadul! 6.097 SPPG Disuspend Imbas LPDH, 42 di Cianjur Ikut Terjerumus
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Kepala BGN Sudaryono saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Transformasi MBG 2.0 di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Cianjur, sebanyak 42 dapur yang tersebar di 22 kecamatan turut terkena sanksi pemberhentian operasional khusus mulai 2 November 2026.
BGN menjatuhkan sanksi administratif tersebut karena ribuan dapur tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Naringgul menjadi kecamatan dengan jumlah dapur terdampak terbanyak, yakni lima SPPG. Ciranjang, Karangtengah, dan Pagelaran masing-masing empat SPPG.
Cikalongkulon mencatat tiga SPPG. Sementara itu, Cianjur, Leles, Tanggeung, Cilaku, dan Cidaun masing-masing dua SPPG.
Adapun Cijati, Cikadu, Haurwangi, Cipanas, Mande, Kadupandak, Gekbrong, Pacet, Pasirkuda, Sukaluyu, Sukaresmi, dan Takokak masing-masing satu SPPG.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan penghentian operasional bukan disebabkan pemerintah kehabisan anggaran. Persoalannya berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pengelola SPPG.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam kegiatan Transformasi MBG 2.0 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
“Dia harus bisa mempertanggungjawabkan rupiah-rupiah yang sudah dia pakai, dia harus laporkan dan dia bisa pertanggungjawabkan dulu, baru kemudian kita bisa tambahin,” ujar Sudaryono.
- Penulis: Ikbal






Saat ini belum ada komentar