Diduga Rugikan Negara dan Pihak Ketiga, Kades Kebon Pedes Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Proyek JIAT
- account_circle Ikbal
- calendar_month 0 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Bangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Sukabumi disegel warga karena diduga masih menyisakan persoalan pembayaran kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
RUANGPOJOK.COM – Seorang pensiunan PNS asal Sukabumi, Yusup Chaery, melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penipuan dalam proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Yusup menyampaikan laporan melalui surat pengaduan tertanggal 26 Juni 2026.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara dan pihak ketiga.
Dalam laporannya, Yusup menduga Kepala Desa Kebon Pedes, Dadan Aprianandi, terlibat sebagai pelaksana proyek JIAT Tahap II melalui CV Cipta Pratama saat masih menjabat sebagai kepala desa.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program pendukung swasembada pangan di wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen pengaduan, proyek memiliki pagu anggaran sekitar Rp9 miliar untuk enam titik pekerjaan.
Empat di antaranya berada di Kabupaten Sukabumi, yakni Kampung Babakan Sirna, Kampung Gunung Batu, Kampung Ranji Kaler, dan Kampung Pamoyanan.
Yusup menegaskan laporannya tidak hanya menyangkut persoalan pembayaran.
Ia meminta penyidik mengusut seluruh dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari administrasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan anggaran.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengusut laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Saya hanya ingin kebenaran terungkap,” ujar Yusup, kepada ruangpojok.com, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menambahkan, apabila penyidik menemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen pengaduan, dari pagu anggaran Rp9 miliar tersebut, kontrak senilai Rp4,5 miliar disebut diserahkan kepada pelaksana proyek.
Pelapor meminta penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
- Penulis: Ikbal

