Diduga Rugikan Negara dan Pihak Ketiga, Kades Kebon Pedes Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Proyek JIAT
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Bangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Sukabumi disegel warga karena diduga masih menyisakan persoalan pembayaran kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Yusup juga menyoroti pembayaran kepada pihak ketiga yang menyediakan modal pekerjaan.
Menurutnya, pembayaran seharusnya dilakukan mengikuti progres pelaksanaan proyek.
Namun hingga laporan diajukan, kewajiban pembayaran tersebut belum dipenuhi sepenuhnya.
“Kami sudah beberapa kali bermusyawarah, berkomunikasi langsung, bahkan melayangkan somasi. Sampai sekarang belum ada penyelesaian maupun itikad baik,” katanya.
Karena itu, Yusup memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Dalam laporannya, Yusup juga mengungkap adanya cek senilai Rp430 juta yang tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Ia menyebut pihak terkait hanya membayar Rp100 juta sebelum cek jatuh tempo. Menurutnya, masih tersisa kewajiban sebesar Rp330 juta.
Selain itu, Yusup menyoroti proses administrasi proyek. Ia menyebut sebagian pekerjaan telah memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sementara itu, pada proyek JIAT di Kabupaten Cianjur, Yusup menyebut seorang kepala desa belum bersedia menandatangani BAST karena proyek masih menyisakan persoalan pembayaran kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Saya menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, jangan sampai uang negara maupun hak masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Yusup mengirimkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan tembusan kepada Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, Inspektorat, DPRD Kabupaten Sukabumi, BBWS Citarum, Dinas Pertanian, Camat Kebon Pedes, dan BPD Kebon Pedes.
Ia berharap seluruh instansi menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
- Penulis: Ikbal

