
Cianjur.ruangpojok.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kemarahan atas keterlibatan pegawai Kementerian Pertanian dalam kasus korupsi program Agrowisata Cianjur. Pegawai berinisial DNF resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
Program Agro edu wisata ini dibiayai melalui DIPA Kementerian Pertanian, Ditjen Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor 4291/M.2.27/Fd.2/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024.
Akibat perbuatan DNF, negara dirugikan sebesar Rp8,8 miliar. Saat ini, DNF ditahan di Lapas Klas II B Cianjur selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-4232/M.2.27.Fd.2/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Menteri Amran mendesak agar setiap pegawai kementerian yang terlibat korupsi mendapatkan hukuman tegas. Ia juga memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini.
“kami sudah bicara dengan pa jaksa agung itu di tindak tegas,” kata Amran kepada media di Hotel Aston Ciloto, Rabu, 18 Desember 2024.
Selanjutnya, Amran menegaskan, bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden, berkomitmen memberantas korupsi. Ia juga memastikan proses hukum akan terus berjalan agar program Agro Edu Wisata dapat kembali berfungsi optimal.
“Biarkan pelanggar hukum diproses terlebih dahulu. Perintah Presiden jelas, korupsi harus kita perangi bersama,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, DR. Kamin, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni DNF (Pejabat Pembuat Komitmen) dan SO (Penerima Manfaat).
Maka dari itu, DNF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.