/ May 13, 2025

Menteri Pertanian Marah Besar, Pegawai Kementan Terlibat Korupsi Agrowisata Cianjur

Cianjur.ruangpojok.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kemarahan atas keterlibatan pegawai Kementerian Pertanian dalam kasus korupsi program Agrowisata Cianjur. Pegawai berinisial DNF resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

Program Agro edu wisata ini dibiayai melalui DIPA Kementerian Pertanian, Ditjen Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor 4291/M.2.27/Fd.2/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024.

Akibat perbuatan DNF, negara dirugikan sebesar Rp8,8 miliar. Saat ini, DNF ditahan di Lapas Klas II B Cianjur selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-4232/M.2.27.Fd.2/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024.

Menteri Amran mendesak agar setiap pegawai kementerian yang terlibat korupsi mendapatkan hukuman tegas. Ia juga memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  Pelaku pembunuh penagih utang di cianjur diduga memiliki profesi dukun dan penggandaan uang

“kami sudah bicara dengan pa jaksa agung itu di tindak tegas,” kata Amran kepada media di Hotel Aston Ciloto, Rabu, 18 Desember 2024.

Selanjutnya, Amran menegaskan, bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden, berkomitmen memberantas korupsi. Ia juga memastikan proses hukum akan terus berjalan agar program Agro Edu Wisata dapat kembali berfungsi optimal.

“Biarkan pelanggar hukum diproses terlebih dahulu. Perintah Presiden jelas, korupsi harus kita perangi bersama,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, DR. Kamin, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni DNF (Pejabat Pembuat Komitmen) dan SO (Penerima Manfaat).

Baca Juga :  Kedatangan H. Irwan Bak Angin Segar, Siap Tampung Aspirasi Warga Mangunkerta

Maka dari itu, DNF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Trending News

Perayaan Waisak 2025 di Vihara Bhumi Pharsija Berlangsung Khidmat dan Meriah 01
02
Warga Susukan Keluhkan Jalan Rusak Sampai Renovasi Masjid Kepada Kang Onnie
03
Si Jago Merah Mengamuk Habiskan Dua Rumah di Campaka
04
Disperkim Cianjur Akui PT Lianhua Belum Memiliki PBG, Kabid : Masih Berproses
05
Family Gathering : Kolaborasi Harmonis Bagong Mogok dan Pemkab Cianjur
06
DPRD Cianjur Sidak PT Lianhua Leather, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!