Laporan AMAR Direspons, Dugaan Korupsi Reses Anggota DPRD PAN Cianjur Masuk Meja Kejari
- account_circle Ikbal
- calendar_month 48 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Ketua AMAR Adi Supriadi mendatangi Kejaksaan Negeri Cianjur Laporkan Dugaan Korupsi Reses Dewan Fraksi PAN.
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mulai menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMAR) terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dan pencairan anggaran reses anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Hendang Purnamasari.
Laporan yang disampaikan pada 17 Juni 2026 itu kini memasuki tahap penelitian awal oleh kejaksaan.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat Nomor B-2265/M.2.27/Fo.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Dalam surat itu, kejaksaan menyatakan akan meneliti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan AMAR.
Ketua AMAR, Adi Supriadi alias Adi Otong, mengatakan laporan tersebut berawal dari temuan dugaan ketidaksesuaian dalam kegiatan yang diklaim sebagai agenda reses anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
Menurut dia, kegiatan itu awalnya diketahui sebagai acara silaturahmi pengurus Perempuan Amanat Nasional (PUAN).
Namun setelah kegiatan selesai, beredar dokumentasi dan spanduk yang menyebut kegiatan tersebut sebagai agenda reses anggota DPRD.
“Awalnya kegiatan itu diketahui sebagai silaturahmi biasa. Namun kemudian muncul dokumentasi yang mengklaim kegiatan tersebut sebagai agenda reses anggota DPRD,” kata Adi, Kamis, 19 Juni 2026.
AMAR menghimpun informasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD PAN Kabupaten Cianjur di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur.
Dapat diinformasikan bahwa Hendang Purnamasari merupakan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi PAN dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI.
Kondisi tersebut membuat AMAR mempertanyakan kesesuaian lokasi pelaksanaan reses dengan daerah pemilihan yang diwakili.
“Kami menduga pelaksanaan reses tidak sesuai ketentuan daerah pemilihan. Kami juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan fakta lapangan,” ujarnya.
- Penulis: Ikbal

