Breaking News
Beranda » Home » Temuan BPK Disdik Kota Tasikmalaya : Honorarium Lebih Bayar, Aset Hilang, 19 Kendaraan Tak Ditemukan

Temuan BPK Disdik Kota Tasikmalaya : Honorarium Lebih Bayar, Aset Hilang, 19 Kendaraan Tak Ditemukan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM — RuangPojok.com mengirim surat permintaan klarifikasi, tanggapan, dan data kepada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya terkait temuan BPK TA 2025.

Surat tersebut dikirim pada 23 September 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang sebelum materi pemberitaan dipublikasikan.

Dalam surat itu, RuangPojok.com meminta penjelasan mengenai sejumlah temuan BPK yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.

Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran honorarium, pertanggungjawaban belanja, kekurangan volume pekerjaan, serta pengelolaan aset.

Sebagai rujukan, pemeriksaan berasal dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2025 Nomor 33.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026.

LHP tersebut tertanggal 28 Mei 2026. Sementara itu, temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan dituangkan dalam LHP Nomor 33.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026.

Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp8,6 Juta

Pertama, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan sebesar Rp8.658.300.

Menurut BPK, pembayaran tersebut menggunakan satuan harga orang/paket, bukan orang/bulan.

Selain itu, pemeriksaan mencatat Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari unsur Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Dinas Pendidikan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan pengawasan dan pengendalian pembayaran honorarium.

Karena itu, RuangPojok.com meminta Disdik menjelaskan pihak penerima, dasar perhitungan, mekanisme pembayaran, serta status pengembalian ke kas daerah.

Media juga meminta bukti penyetoran apabila kewajiban pengembalian tersebut telah diselesaikan.

Pertanggungjawaban Belanja di Dua Sekolah

Selanjutnya, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dua sekolah.

Temuan tersebut terdapat pada SDN Gunungkoneng sebesar Rp21.359.500 dan SDN 4 Sumelap sebesar Rp7.914.500.

Dengan demikian, total permasalahan pada dua sekolah tersebut mencapai Rp29.274.000.

Namun, LHP BPK mencatat seluruh nilai tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada Mei 2026.

Meski demikian, RuangPojok.com tetap meminta dokumen pendukung pengembalian untuk memastikan kesesuaian antara temuan dan tindak lanjutnya.

Dokumen yang diminta antara lain bukti setoran, dokumen pertanggungjawaban, serta penjelasan mengenai langkah pengawasan setelah temuan.

Lima Paket Pekerjaan Kekurangan Volume Rp36,57 Juta

Selain pertanggungjawaban belanja, temuan BPK juga menyangkut lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp36.570.000.

Kelima paket tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang guru, dan MCK SDN Ciangir.

Selain itu, temuan mencakup penataan halaman lingkungan sekolah dan pembangunan pagar atau benteng SMPN 15 Tasikmalaya.

Meski demikian, BPK mencatat seluruh nilai kekurangan volume tersebut telah dikembalikan sebesar Rp36.570.000.

Untuk memastikan tindak lanjut tersebut, RuangPojok.com meminta dokumen kontrak, pemeriksaan volume, berita acara, bukti pembayaran, serta bukti pengembalian ke kas daerah.

Data tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan.

Aset Hilang Rp250,6 Juta Diselesaikan melalui TGR

Berikutnya, persoalan lain berkaitan dengan penghapusan aset tetap peralatan dan mesin akibat kehilangan.

BPK mencatat nilai aset Dinas Pendidikan yang dihapus karena kehilangan mencapai Rp250.618.409,26.

Penyelesaian atas aset tersebut dilakukan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi atau TGR.

Karena itu, RuangPojok.com meminta rincian aset, tahun perolehan, nilai aset, lokasi terakhir, kronologi kehilangan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less