Laporan AMAR Direspons, Dugaan Korupsi Reses Anggota DPRD PAN Cianjur Masuk Meja Kejari
- account_circle Ikbal
- calendar_month 5 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Ketua AMAR Adi Supriadi mendatangi Kejaksaan Negeri Cianjur Laporkan Dugaan Korupsi Reses Dewan Fraksi PAN.
Atas dasar itu, AMAR meminta Kejari Cianjur mendalami pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk menelusuri penggunaan anggaran apabila kegiatan tersebut dibiayai menggunakan dana negara.
Meski demikian, Adi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
Menurut dia, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami hanya menyampaikan temuan dan dugaan yang kami peroleh di lapangan. Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana, itu menjadi kewenangan kejaksaan dan lembaga yang berwenang,” katanya.
AMAR juga mengaku masih menunggu dokumen resmi terkait besaran anggaran reses tahun 2026.
Organisasi tersebut mendorong keterbukaan informasi agar penggunaan anggaran publik dapat diawasi masyarakat.
Adi menyebut potensi kerugian negara belum dapat dihitung karena memerlukan audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Namun, apabila ditemukan laporan fiktif atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus mengawal proses hukum dan menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada Kejaksaan Negeri Cianjur,” ujarnya.
AMAR berharap proses penelaahan yang dilakukan Kejari Cianjur dapat berjalan transparan dan objektif.
Organisasi tersebut juga meminta seluruh penggunaan anggaran reses dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkas Adi.
- Penulis: Ikbal

