Sindikat Pecah Kaca Mobil Beraksi 6 Bulan, Dua Tersangka Ditangkap
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 55 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menunjukkan alat bukti berupa sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Polres Cianjur mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beraksi di lima kabupaten/kota. Polisi mencatat 15 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial EY dan AP. Sementara itu, polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Berawal dari laporan pada 17 September 2026, kami berhasil mengungkap 15 TKP dengan modus yang hampir sama,” kata Ahmad dalam konferensi pers, Jumat 9 Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika seorang pegawai PLN melaporkan kehilangan peralatan senilai sekitar Rp215 juta pada 17 September 2026.
Korban meninggalkan peralatan tersebut di dalam mobil saat makan malam. Ketika kembali, korban mendapati kaca depan sebelah kiri mobilnya pecah dan peralatan itu hilang.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan pencurian di sejumlah daerah lain.
Kapolres merinci lima TKP di Kabupaten Cianjur, tiga TKP di Kabupaten Sukabumi, dan tiga TKP di Kota Sukabumi.
Polisi juga mencatat satu TKP di Kabupaten Karawang dan tiga TKP di Kota Bogor.
Kerugian korban di Kabupaten Cianjur mencapai sekitar Rp215 juta, termasuk kasus pencurian peralatan milik PLN tersebut.
Sementara itu, korban di Kabupaten Sukabumi mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Kerugian di Kota Sukabumi mencapai Rp600 juta.
Di Kabupaten Karawang, kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar. Adapun korban di Kota Bogor mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Dari total 15 TKP, para pelaku menyasar nasabah bank dalam 13 kejadian. Mereka mengintai dan membuntuti korban yang baru menarik uang tunai.
Alexander menjelaskan, para pelaku membagi tugas mulai dari mengawasi korban, memasang paku, memecahkan kaca mobil, hingga mengambil barang berharga.
Mereka juga mengatur pembagian hasil pencurian setelah menyelesaikan aksi di lokasi sasaran.
“Dapat disimpulkan ini merupakan sindikasi karena ada pembagian tugas dan mereka beraksi di 15 TKP di lima kabupaten/kota,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kelompok tersebut menggunakan dua modus utama untuk mengambil uang dan barang berharga milik korban.
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar