KPK Serahkan Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Cianjur, Asep Guntur: Gunakan untuk Kepentingan Masyarakat
- account_circle Ikbal
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Bupati Cianjur Muhamad Wahyu Ferdian bersama Wakil Bupati Cianjur Abi Ramzy dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, usai penyerahan aset hasil rampasan perkara korupsi di Cianjur, Rabu, 30/9/2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan satu unit kondotel hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemkab Cianjur, Rabu, 30 September 2026.
Aset tersebut berada di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Negara menguasainya setelah perkara yang melatarbelakanginya berkekuatan hukum tetap.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, mengatakan aset itu berasal dari perkara korupsi di luar Cianjur.
Pelaku perkara tersebut membeli aset di Cianjur menggunakan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
“Perkaranya sendiri itu bukan perkara di Cianjur. Ini perkara di luar Cianjur, tetapi si oknum tersangka membeli aset di wilayah Cianjur,” kata Asep kepada ruangpojok.com.
KPK menyerahkan aset tersebut kepada Pemkab Cianjur melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah barang rampasan negara.
Menurut Asep, pemerintah daerah dapat mengajukan pemanfaatan barang rampasan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
“Penyerahan satu unit kondotel kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk nanti digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Asep mengatakan KPK tidak selalu menyelesaikan pengelolaan barang rampasan melalui lelang.
Kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan aset kepada KPK.
KPK dapat memasukkan aset ke mekanisme lelang jika tidak ada instansi pemerintah yang mengajukan pemanfaatan.
- Penulis: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar