Sindikat Pecah Kaca Mobil Beraksi 6 Bulan, Dua Tersangka Ditangkap
- account_circle Robby Zayu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menunjukkan alat bukti berupa sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pertama, pelaku melempar paku untuk menggembosi ban kendaraan. Saat korban keluar untuk memeriksa ban, pelaku mengambil barang berharga dari mobil yang tidak terkunci.
Kedua, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan busi ketika kendaraan terparkir. Mereka kemudian mengambil uang atau barang berharga dari dalam mobil.
Menurut polisi, EY dan AP berasal dari salah satu kabupaten di Pulau Sumatra. Keduanya berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang berinisial DL, J, KF, dan satu orang yang identitasnya belum disebutkan.
Kapolres mengatakan, para pelaku menjalankan aksi tersebut selama sekitar enam bulan dengan berpindah-pindah wilayah.
Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil pencurian yang mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Polisi menyebut kedua tersangka yang tertangkap bertugas sebagai eksekutor, bukan pengelola keuangan kelompok.
“Uang hasil kejahatan masih kami telusuri. Mereka cenderung melakukan transaksi tunai secara langsung,” katanya.
Polisi juga memeriksa kemungkinan keterlibatan orang dalam pihak bank yang memberikan informasi kepada pelaku.
Namun, dia menyatakan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel yang disita belum menunjukkan indikasi keterlibatan pihak bank.
Menurutnya, para pelaku mengamati nasabah yang keluar dari bank menggunakan mobil. Mereka kemudian menduga korban membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Dia menambahkan, polisi masih memeriksa kemungkinan para tersangka pernah melakukan pencurian serupa di wilayah hukum lain.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat meminta pengawalan kepolisian ketika melakukan transaksi keuangan atau membawa uang dan barang bernilai besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta pengawalan kepolisian. Upaya pencegahan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Polres Cianjur terus memburu empat tersangka yang masuk DPO, menelusuri aliran uang hasil pencurian, serta mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan kasus lain yang melibatkan kelompok tersebut.(Red)
- Penulis: Robby Zayu





Saat ini belum ada komentar