
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satpol PP dan Damkar mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan pesantren ilegal yang berdiri di atas saluran irigasi.
Banyak pihak menduga bangunan tersebut menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda Perumahan Puncak Manis, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, pada 26 April 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembongkaran berdasarkan peraturan daerah serta arahan pimpinan.
“Bangunan ini melanggar ketentuan dan menyebabkan bencana kemanusiaan. Maka, kami tegak lurus menegakkan perda untuk mengembalikan fungsi saluran air,” kata Djoko, Selasa, 29 April 2025.
Proses pembongkaran melibatkan unsur kecamatan Sukaluyu, TNI-Polri, Dinas PU, Perkim, DLH, BPBD, serta dukungan masyarakat.
Djoko menegaskan, bangunan ilegal yang menghambat aliran air harus segera ditertibkan guna mencegah banjir berulang.
Sebelum pembongkaran, pemerintah telah melalui prosedur lengkap, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis tahap tiga.
Pemilik bangunan juga menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah daerah setelah komunikasi intensif dilakukan.
Pemerintah berharap, pembongkaran ini dapat memulihkan fungsi saluran irigasi dan meminimalisasi risiko banjir di masa mendatang.
Djoko pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Pembongkaran ini membuktikan bahwa pihak berwenang menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi kebaikan bersama. (RZ)